Sejarah Yayasan Waqaf Al-Muhajirien

Pada hari Jumat, 22 Zulqaidah 1405 bertepatan dengan tanggal 9 Agustus 1985, tujuh  orang yang ditunjuk sebagai policy maker pendirian Yayasan, menghadap Notaris Sudirdja SH untuk mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Al-Muhajirien Jakapermai, atau YPI Al-Muhajirien Jakapermai, dengan kekayaan awal sebesar Rp. 1.000.000.-, serta waqaf tanah Majelis seluas 1.700 m2, berikut bangunan Mushalla senilai Rp 47.314.000.-

Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan Yayasan, serta berbagai usaha dan kegiatan-kegiatannya, disepakati ketujuh orang tersebut menjadi Badan Pembina yang berfungsi sebagai policy maker. Mereka itu adalah: Sabaruddin Djamal (Ketua), Soekisnadi Karjadi dan Eddie Faishal (Wakil Ketua), lantas Moehammad Zain (Sekretaris), Teuku Syahrul, Chaeruddin Mahidin, Ibrahim Zaki (di kemudian hari diganti Mustafa Hamid, sebagai anggota).

Sedang untuk tugas sehari-hari dilaksana­kan oleh Badan Pengurus untuk masa jabatan tiga tahun. Mereka itu: Moehammad Zain (Ketua Umum), Teuku Syahrul (Ketua I), Ibrahim Zaki (Ketua II). Kemudian Yasrul Yasin (Sekretaris Umum), M.F. Arfah (Sektre­taris I), Sugiharto (Sekretaris II), serta M. Ali Soebekti (Bendahara I) dan Irwan Sueb (Bendahara II).

Setelah tiga tahun berjalan (th. 1985 s/d. th. 1989), Badan Pengurus periode pertama, dilanjutkan dengan periode ke-2 (th. 1989-1992), periode ke-3 (th. 1992-1995), dan periode ke-4 (th. 1995-1998). Dan menjelang berakhirnya kepengurusan periode ke-4, terjadi krisis di lingkungan internal yang meng­akibatkan terganggunya perjalanan Yayasan.

Badan Pembina sesuai dengan kewe­nangannya kemudian mengganti kepengurusan Yayasan dengan mengangkat kepengurusan yang baru. Penggantian ini dilakukan setelah Badan Pembina mengadakan berbagai pertemuan dengan berbagai kalangan termasuk YPI Al-Azhar dan Sekolah-sekolah Islam Al-Azhar di Jakapermai dan Kemang Pratama. Kepengurusan periode ke-5 itu (th. 1998-2001) dipimpin H. Omid Sunarya, H. Badruzzaman Busyairi dan  Drs. H. Agoestiar Zoebier MBA, masing-masing selaku Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.

Menjelang berakhirnya kepengurusan periode ke-5, Badan Pembina membentuk kepengurusan periode ke-6 (th. 2001-2006 M/1422–1427 H). Setelah pengunduran diri H. Moehammad Zain maka berdasarkan akte notaris No. 37, tanggal 22 April 2002, dari Notaris Ny. Dahlina Zurnaili SH, susunan organ Yayasan antara lain : H. Eddie Faisal (Ketua Badan Pembina), H. Sabaruddin Djamal (Ketua Pengurus).

Sesuai dengan Undang Undang no. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka pada tanggal 4 Oktober 2001, Yayasan telah melakukan langkah-langkah penyesuaian meliputi, nama, anggaran dasar, struktur dan personalianya.

Mengenai nama Yayasan, dirubah menjadi Yayasan Waqaf Al-Muhajirien Jakapermai. Perub­ahan ini lebih bersifat penegasan, karena sejak ditetapkan pada 9 Agustus 1985, semua kekayaan Yayasan, berupa tanah dan bangunan, merupakan “waqaf”. Oleh karena itu “tidak bisa dijual, dijamin­kan atau digunakan untuk mendapatkan kredit dari fihak bank atau fihak lainnya” Demikian ditegaskan dalam Anggaran Dasar yang baru, pasal 5 ayat 3, yang telah diaktekan pada notaris Ny. Dahlina Zurnaili SH dengan nomor 21, tanggal 15 Januari 2002.

Menyangkut struktur organisasi terdiri dari tiga organ. Yakni, Badan Pembina, Badan Pengawas dan  Badan Pengurus dengan wewe­nang, tugas dan kewajiban yang berbeda-beda. Sedang masa bhakti­nya diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Membangun Madrasah dan Kelompok Bermain

Selain Sekolah-sekolah Islam Al-Azhar di Jaka­permai dan Kemang Pratama, sejak tahun 2002, telah dibuka Madrasah Ibtidaiyah Al-Muhajirien, ber­tempat di Jl. Cendana VI no. 16, Jakapermai. Madra­sah ini mempergunakan kurikulum Dep. Agama dan Al-Azhar. Untuk pertama kalinya Madrasah ini dipimpin oleh H.M. Data SPd yang sehari-harinya juga Kepala SD Islam Al-Azhar 6 Jakapermai.

Menyusul dibukanya Madrasah Ibtidaiyah Al-Muhajirien, mulai Senin, tanggal 21 Jumadil Ula 1424 Hijriyah bertepatan tanggal 21 Juli 2003,  dibuka pula Kelompok Bermain Al-Azhar (KBA) untuk anak-anak usia 3–4 tahun, bertempat di Jl. Cemara Raya no. 47–49, Jakapermai, berseberangan dengan TK Islam Al-Azhar 8 Jakapermai. Ketika dibuka pertama kali sebanyak 80 anak usia 3–4 tahun telah masuk ke dalam 5 ruang kelas dan 4 ruang penunjang di bawah bimbingan 9  orang guru, dan dibantu 5 orang karyawan. Bertindak sebagai pimpinan Nurhayati SPd. yang juga Kepala TK Islam Al-Azhar 8 Jakapermai, lalu diganti  Hj.Ida Zuraida, lantas Nur’aini S.Pd.

Mereka bermain riang gembira sambil dibimbing dengan baik untuk mengenal nilai-nilai ke-Islam-an, agar kelak mereka benar-benar menjadi anak-anak saleh dan salehah, memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi orang tuanya, keluarga­nya, masyarakat dan bangsanya serta Agamanya. Itulah kiprah amal usaha Yayasan Waqaf Al-Muhajirien Jakapermai.

Sumber : Berkhidmad untuk Umat & Bangsa.